Are you sure you want to report this content?
Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan bank BUMN telah dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) ke Kejaksaan Agung.
Menurut AMPHI oknum bank BUMN BNI telah mengucurkan kredit pinjaman tanpa agunan yang berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah kepada perusahaan tambang PT BG di Sumatera Selatan.
Dalam keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa penyidik masih mempelajari dan segera memberikan jawaban jika terindikasi ada dugaan korupsi oknum direksi BNI dalam laporan yang diserahkan ke Kejaksaan Agung.
"Masih dipelajari (laporan BNI), masih ditelaah selama beberapa hari ini. Jadi kalau misalnya terindikasi mengarah kepada tindak pidana korupsi, segera kita serahkan ke bidang Pidsus," tutur Ketut Sumedang kepada wartawan, Jumat (17/6).
Asal mula dugaan korupsi bermula pada laporan riset ICW serta pemberitaan dari media adanya peminjaman dana dari bank BNI ke pt BG tanpa prosedur yang sesuai.
Terjaring OTT KPK! Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka
00AKP Rita Yuliana Jawab Tegas Isu Yang Beredar di Media Sosial
0013 Launches
Part of the Politics collection
Updated on June 18, 2022
(0)
Characters left :
Category
You can edit published STORIES
Are you sure you want to delete this opinion?
Are you sure you want to delete this reply?
Are you sure you want to report this content?
This content has been reported as inappropriate. Our team will look into it ASAP. Thank You!
By signing up you agree to Launchora's Terms & Policies.
By signing up you agree to Launchora's Terms & Policies.