Are you sure you want to report this content?
Eks Menkes Terawan Agus Putranto resmi diberhentikan dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berdasarkan hasil Muktamar Ikatan Dokter Indonesia XXXI (31) di Banda Aceh yang diselenggarakann pada 21-25 Maret 2022.
Namun pelaksanaan putusan itu hanya bisa dilakukan oleh pengurus PB IDI. MKEK memberi batas waktu 28 hari pasca putusan muktamar bagi IDI untuk menjalankan hasil putusan tersebut.
Jika resmi diberhentikan, ada sederet hal yang tak lagi bisa didapatkan Terawan.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara PB IDI untuk Sosialisasi Hasil Muktamar ke-31 sekaligus Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria.
"Hak-hak sebagai anggota tentu tidak akan didapatkan. Salah satunya, rekomendasi izin praktik, jabatan-jabatan yang mengharuskan dijabat oleh seorang dokter sebagaimana diatur dalam Organisasi Tata Laksana Anggota," kata Beni Beni dalam konferensi pers Jumat 1 April 2022.
Selain itu, Terawan juga tak lagi dapat menjadi ketua perhimpunan dokter.
"Beliau juga tidak dapat menjadi ketua di perhimpunan dokter. Di dalam organisasi IDI itu banyak perhimpunan-perhimpunan dokter, khusus di radiologi ada namanya Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi. Tentu jabatan sebagai ketua dan pengurus tidak akan didapat, karena memang status keanggotaannya sudah dicabut," katanya.
Irjen Pol Teddy Minahasa Ditangkap Propam Terkait Kasus Narkoba
00Informasi Berita Terkini Yang Terpercaya dan Kredible
0013 Launches
Part of the Life collection
Updated on April 03, 2022
(0)
Characters left :
Category
You can edit published STORIES
Are you sure you want to delete this opinion?
Are you sure you want to delete this reply?
Are you sure you want to report this content?
This content has been reported as inappropriate. Our team will look into it ASAP. Thank You!
By signing up you agree to Launchora's Terms & Policies.
By signing up you agree to Launchora's Terms & Policies.