Are you sure you want to report this content?
Illustration by @_ximena.arias
Kebanyakan orang pada hari Lebaran adalah momen dimana kita bisa bertemu dengan sanak saudara yang ada di kampung, tetapi ada sebagian orang pekerja yang dimana saat momen hari lebaran mereka tidak bisa berkumpul dengan keluarga dikarenakan tugas pekerjaan yang mengharuskan mereka bekerja lembur saat lebaran.
Pegawai yang bekerja saat hari pertama atau kedua Idul Fitri sepatutnya mendapatkan upah lembur jika pengusaha mengabaikan kewajiban tersebut maka akan ada ancaman pidana, dimana di dalam pasal 187 Undang-undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.
Upah lembur karyawan saat hari raya tergantung pada jumlah jam kerja mingguan dan jumlah hari kerja mingguan, dan rumus untuk menghitung jumlah lembur perjam sebagai berikut;
Upah lembur per jam = Jumlah Jam Lembur x Pengali sesuai Ketentuan Pemerintah x (1/173) x Upah Satu Bulan Karyawan
Rumus tersebut untuk pegawai yang memiliki tunjangan tetap serta untuk pegawai tunjangan tidak tetap pengali lemburnya 75%.
Irjen Pol Teddy Minahasa Ditangkap Propam Terkait Kasus Narkoba
00Informasi Berita Terkini Yang Terpercaya dan Kredible
0010 Launches
Part of the Society collection
Published on May 06, 2022
(0)
Characters left :
Category
You can edit published STORIES
Are you sure you want to delete this opinion?
Are you sure you want to delete this reply?
Are you sure you want to report this content?
This content has been reported as inappropriate. Our team will look into it ASAP. Thank You!
By signing up you agree to Launchora's Terms & Policies.
By signing up you agree to Launchora's Terms & Policies.